Senin, 09 Juli 2012

Kontrak Sosial

KONTRAK SOSIAL JEAN-JEAQUES ROUSSEAU
DAN PENERAPANYA DI INDONESIA

Andrik Suprianto

Negara dalam tinjauan pilosofis adalah struktur pemerintahan yang mempunyai satu esensi dasar tujuan yakni terciptanya kesejahteraan sosial. Namun dalam perkembangannya, cita-cita luhur untuk mensejahterahkan rakyat, tidak mampu sepenuhnya dijalankan oleh negara. Kondisi ini bahkan nampak pada semua sistem kenegaraan yang pernah ada.
 Pandangan tentang asal usul negara dan prinsip-prinsip yang mensahkan kekuasaan, biasanya ditemukan pada pemikiran yang memisahkan politik dengan kepercayaan agama dan pada orang-orang yang tidak terpaku dengan masalah stabiltas politik.
Sejarah misalnya telah mencatat peristiwa penting revolusi Perancis (1789), revolusi yang membawa perubahan mendasar dari sistem kenegaraan monarchy (kerajaan) menjadi monarchy constitutional (semi parlementer). Terjadinya perubahan sistem kenegaraan di Perancis ternyata hanya menghadirkan penguasa baru tanpa membawa perubahan signifikan terhadap upaya menempatkan social welfare sebagai tujuan utama. Contoh lain yang dapat dijadikan sebagai sebuah bentuk kegagalan negara adalah bubarnya Uni Soviet (1990). Negara yang dibangun atas dasar ideology komunis terbesar tersebut ternyata tidak mampu bertahan lama.
Teori kontrak sosial menjelaskan bahwa terbentuknya negara adalah karena anggota masyarakat mengadakan kontrak sosial untuk membentuk negara. Dalam teori ini, sumber kewenangan adalah masyarakat itu sendiri. Sebelum Rousseau Teori kontrak social terlebih dahulu dibuat oleh Hobbes dan Locke.
Hobbes, Locke dan Rousseau sama-sama berangkat dari, dan membahas tentang, kontrak sosial dalam analisis-analisis politik mereka. Mereka sama-sama mendasarkan analisis-analisis mereka pada anggapan dasar bahwa manusialah sumber kewenangan. Akan tetapi tentang bagaimana, siapa mengambil kewenangan itu dari sumbernya, dan pengoperasian kewenangan selanjutnya, mereka berbeda satu dari yang lain.
Dalam makalah pemikiran modern ini akan membahas mengenai Pemikran teori kontrak sosial Jean Jacques Rousseau dan penerapanya pada pemerintahan di Indonesia. Penulis memilih pemikiran Jean Jacques Rousseau(1712-1778) karena pemikiran tokoh ini kontroversial dan juga sulit diklasifikasi.
Rousseau merupakan tokoh philosophe yang juga dinilai sebagai nabi  demokrasi pertama, bapak spritual totalitarialisme dan inkarnasi semangat revolusi, pembela konservasi lingkungan lewat teori kontrak sosial yang di buatnya
Negara dan masyarakat yang bersumber dari kontrak sosial hanya mungkin terjadi tanpa paksaan. Negara yang disokong oleh kemauan bersama akan menjadikan manusia seperti manusia sempurna dan membebaskan manusia dari ikatan keinginan, nafsu, dan naluri seperti yang mencekamnya dalam keadaan alami.

Riwayat Hidup Jean Jeaques Rousseau.
Rousseau (1712-1778) hidup dalam abad berbeda dan negara berbeda pula. Secara ringkas bisa disebutkan bahwa Rousseau berasal dari kalangan biasa yang merasakan kesewenang-wenangan kerajaan; dan bahwa Rousseau mengilhami dan terlibat dalam Revolusi Perancis.
Jean Jacques Rousseau dilahirkan di Jenewa dalam keindahan pegunungan Alpen, dia dikenal termasuk pada golongan romantik, yaitu kecenderungan mendahulukan emosi daripada pemikiran atau kegunaan. Golongan ini dengan slogannya kembali ke alam, lebih menyukai suasana desa yang asri dan indah daripada suasana kota yang bising dan menjemukkan.
Ibunya meninggal saat ia bayi dan ia diasuh oleh saudara ibunya dan ayahnya yang miskin. Masa kecilnya tidak begitu indah ketika meninggalkan sekolah pada umur 12 dan pada gilirannya meninggalkan Jenewa pada umur 16. Hidup Rousseau memang sangat aneh, juga ia memiliki kepribadian yang aneh pula. Ia adalah orang yang penuh perasaan, semangat, dan sangat blak-blakan tentang dirinya. Apa yang dilihat orang lain, walaupun sejelek apapun, adalah pribadi sebenarnya darinya. Sifat ini dapat diamati dari bukunya yang berjudul Le Confessions (Pengakuan).
Ia diasuh beberapa bulan oleh ayahnya akan tetapi kemudian dia diserahkan pamannya, seorang pemuka agama yang kaya. Ayahnya, isac Rousseau adalah seorang tukang jam, senang berburu dan berdansa, juga pengagum peradaban roamawi. Dengan  membaca otobiografi rousseau Confensions, akab menimbulkan kesan  ayahnya merupakan figur yang berpengaruh terhadap pembentukan  watak dan pemikirannya.
Bersama ayahnya  Rousseau mengagumi tokoh bangsa Romawi yang bernama Plutrach. Isac Rousseau sangat mendamkan hidup di Negara-negara kota romawi kuno yang menurutnya aman, adil, dan tidak ada warga Negara merasa dirinya berada di atas hokum serta adanya jalinan yang akrab antar anggota masyarakat dan dibayangkan seperti sebuah keluarga bahagia. Berkat ayahnya, Rousseau mengagumi kota kelahiranya yaitu genewa(geneva), kota kecil di swiss. Kota ini yang menurut rousseau adalah kota yang mirip dengan Negara kota romawi kuno. Sosialisasi masa kanak-kanaknya di geneva amat mempengaruhi jiwa dan perkembangan intelektualnya.
Rousseau adalah seorang romantis dan emosional karena mengikuti ayahnya. Kaum romatis sangat membenci kehidupan modern, industrialisasi dan ekpansi kapitalisme yang  merusak tatanan hidup masyarakat tradisional dan kehidupan alamiah. Ia juga pernah tinggal di turin dan Chambery. Di chambery inilah dia diangkat menjadi anak asuh Madam de warren. Madam de Warren adalah orang berjasa juga dalam membentuk kepribadian dan watak pemikiran Rousseau.
Ketika dewasa rousseau dikenal sebagai pembangkang kepada penguasa di Negara yang ditampati. Akibatnya, ia harus melarikan diri ke paris menghindari kejaran aparat keamanan. Di paris ia berkenalan dengan Diderot dan D’alembert serta Voltiare, kemudian tahun 1765 rousseau di undang David Hume ke inggris. Tapi setajun kemudian dia kembali ke prancis.
Walaupun Rousseau sangat terkenal di Perancis, namun di Inggris tidak sama sekali. Pemikiran Locke tentang keterwakilan dilanjutkan oleh John Stuart Mill. Jika dilihat lebih lanjut, pemikiran Rousseau tentang kontrak sosial sebenarnya dapat dibandingkan dengan teori kontrak sosial sebelumnya, versi Thomas Hobbes dan John Locke
Pada tahun 1762 ia menyerang agama katolidan protestan dalam karyanya profession de foi du vicaire savoyard yang kemudian menyebabkan ia di tahan oleh penguasa. Kemudian pada tahun 1778 rousseau meninggal di desa Ermenoville..
 Tulisan-tulisan Rousseau orang bilang merupakan faktor penting bagi pertumbuhan sosialisme, romantisme, totaliterisme, anti-rasionalisme, serta perintis jalan ke arah pecahnya Revolusi Perancis dan merupakan penyumbang buat ide-ide modern menuju demokrasi dan persamaan. Dia juga dianggap punya sumbangan penting dalam hal pengaruh teori pendidikan modern. Telah lama dipermasalahkan di bidang teoritis bahwa manusia hampir pada hakekatnya merupakan produk alam sekitarnya (karena itu mudah berubah serta peka). Anggapan ini berasal pula dari tulisan-tulisan Rousseau. Dan sudah barang tentu, dia pun punya saham dalam hal pemikiran bahwa teknologi modern dan masyarakat itu sesuatu yang buruk. Dia pula yang memperkenalkan khayalan tentang "kualitas keprimitifan."

Teori Kontrak Sosial.
Teori kontrak sosial berkembang dan dipengaruhi oleh pemikiran Jaman Pencerahan (Enlightenment) yang ditandai dengan rasionalisme, realisme, dan humanisme, yang menempatkan manusia sebagai pusat gerak dunia. Pemikiran bahwa manusia adalah sumber kewenangan secara jelas menunjukkan kepercayaan terhadap manusia untuk mengelola dan mengatasi kehidupan politik dan bernegara.
Dalam perspektif kesejarahan, Jaman Pencerahan ini adalah koreksi atau reaksi atas jaman sebelumnya, yaitu Jaman Pertengahan. Walau pun begitu, pemikiran-pemikiran yang muncul di Jaman Pencerahan tidaklah semuanya baru. Seperti telah disinggung di atas, teori kontrak sosial yang berkembang pada Jaman Pencerahan ternyata secara samar-samar telah diisyaratkan oleh pemikir-pemikir jaman-jaman sebelumnya seperti Kongfucu dan Aquinas. Yang jelas adalah bahwa pada Jaman Pencerahan ini unsur-unsur pemikiran liberal kemanusiaan dijadikan dasar utama alur pemikiran (Radit, 2009. http://radhitisme.blogspot.com).
Gagasan kontrak social memang telah didefinisikan dengan jelas dan dapat digunakan oleh para pemikir politik yang mem punyai semangat yang lebih demokratis, dan tokoh terpenting dari mereka ini adalah Jean-Jeaques Rousseau. Yang dilakukan Rousseau dalam meninjau konsep liberalism Locke adalah mengemukakan pendapat tiada pemerintahan yang abash kecuali apabila kita memberikan pengakuan atas otoritasnya( Rodee Dkk 2002:34).
Pemikiran rousseau tentang teori kontrak sosial dan kaitannya dengan pembentukan dan kekuasaan Negara. Rousseau memulai analisisnya dengan kodrat manusia. Pada dasarnya manusia itu sama. Pada kondisi alamiah antara manusia yang satu dengan manusia yang lain tidaklah terjadi perkelahian. Justru pada kondisi alamiah ini manusia saling bersatu dan bekerjasama (state of nature).
Menurut Rousseau, Negara merupakaan sebuah produk perjanjian sosial. Individu-individu dalam masyakat sepakat untuk menyerahkan sebagian hak-hak, kebebasan dan kekuasaan yang dimilikinya kepada suatu kekuasaan bersama. Kekuasaan bersama ini kemudian dinamakan Negara, kedaulatan rakyat, kekuasaan Negara atau istilah-istilah lain yang identik dengannya, tergantung darimana kita melihatnya. Dengan menyerahkan hak-hakitu, individu-individu itu tidak kehilangan kebebasan atau kekuasaannya. Merekan tetap dalam keadaan sedia kala ( Suhelmi 2001:251)
Negara yang berdaulat karena mandat  dari rakyat. Negara di beri mandat oleh rakyat untuk mengatur dan mengayomi dan menjaga keamanan maupun harta benda mereka. Kedaulatan Negara akan tetap absah selama negera tetap mernjalankan fungsi-fungsinya sesuai dengan kehendak rakyat. Negara harus selalu berusaha mewujudkan kehendak umum,bila menyimpang dari dari kehendak rakyat atau kemauman umum, keabsahan kedaulatan Negara akan mengalami krisis. Dari segi ini, teori negara berdasarkan kontrak sosial merupakan antesis terhadap hak-hak ketuhanan Raja. Dalam teori hak-hak ketuhanan raja, kekuasaan dan legitimasinya diperoleh dari tuhan, dengan teori kontral sosialnya, rouseau membalikan sumber kekuasaan dari legitimasinya, dari tuhan ke manusia( Suhelmi. 2001: 251-252).
Kehendak umum (volonte generale) menciptakan negara yang memungkinkan manusia menikmati kebebasan yang lebih baik daripada kebebasan yang mungkin didapat dalam kondisi alamiah. Kehendak umum menentukan yang terbaik bagi masyarakat, sehingga apabila ada orang yang tidak setuju dengan kehendak umum itu maka perlulah ia dipaksa untuk tunduk pada kehendak umum itu( http://radhitisme.blogspot.com).
Menurut rousseau, Negara yang memiliki keabsahan  memerintah atas kehendak umum atau rakyat itu dua hal: pertama kemauman, kedua kekuatan. Yang dimaksud rousseau dengan kemauman adalah kekuasaan legislative, sedangkan kekuatan adalah kekuasaam eksekutif. Dua bentuk kekuasaan ini harus bekerja sama secara harmonis apabila Negara ingin menjalankan fungsinya secara baik. Tanpa kerja sama dan keberadaan kedua lembaga itu Negara tidak bisa berbuat apa-apa(suhelmi 2001 ; 253).
Negara adalah lembaga politik yang paling berdaulat, meski bukan berarti negara tidak memiliki batasan kekuasaan. Negara memiliki kekuasaan tertinggi hanyalah karena ia merupakan lembaga politik yang memiliki tujuan tinggi dan mulia, yaitu untuk mensejahterakan seluruh warga negara, bukan individu-individu tertentu. Hal ini sama dengan tujuan hidup manusia yaitu agar manusia mencapai kebahagiaan.
Gagasan rousseau mengenai negara dan kekuasaan merupakan refleksi kritisnya atas sistem kenegaraan yang berlaku pada masa itu. Dalam Du contrat social, Rousseau, suatu negara atau sistem pemerintahan yang memberlakukan demokrasi langsung, yaitu sistem kenegaraan dimana setiap warga negara menjadi pembuat keputusan dalam suatu wilayah yang tidak terlalu luas.
Menurut Rodee dkk(2002:34), Hal ini sesuai dengan arti kontrak itu sendiri yaitu semua warga negara mempunyai hak yang sama untuk berpartipasi dalam pengambilan keputusan yang menetapkan batas-batas yang layak bagi hukum dan ruang lingkup kegiatan pemerintah. Partisipasi rakyat dalam mebina kontrak social Rousseau juga berarti bahwa pemerintahan hanya absah selama tetap bertindak menurut asas-asas kedaulatan rakyat. Hal ini berbeda dengan Locke, bagi Roussea “Rakyat” berarti setiap orang.
Kelemahannya teori ini antara lain tidak berdasar historis dan setiap orang mau tidak mau terikat kontrak sosial, bukan sukarela. Namun, Rousseau seakan tidak konsekuen, dikarenakan ia mementingkan pungutan suara, padahal bersumber dari kwantitas. Selain itu, Rousseau tidak menjelaskan jika ada kemauan bersama yang telah disepakati namun ada beberapa orang yang merasa berbeda pendapat maka orang itu tidak dapat dikatakan dipimpin atas kemauan bersama. Pemikiran Rousseau tentang negara, di mana konsep negara sangat abstrak, juga dapat mempengaruhi terwujudnya pemerintahan yang totaliter, diktator.
Gagasan kontrak sosila sangat mengajurkan tindakan  tindakan rasional yang disadari oleh warga Negara yang mengejar untung-rugi kepentingan pribadi. Disini warga Negara menciptakan pemerintahan  karena mereka berharap memperoleh beberapa keuntungan. Negara bukanlah kesatuan yang lahir dibuat-buat, yang dengan sadar dirancang dan dibentuk seolah-olah menyerupai jam atau mesin pembakaran( Rodee Dkk 2002:35)

Penerapan Teori Kontrak Sosial di Indonesia.
Bangsa Indonesia adalah kita semua yang sekarang berada dalam satu wilayah Indonesia yang mempunyai ras dan sejarah yang sama. Dalam analoginya, bangsa bisa diibaratkan rombongan yang hendak mencapai satu tujuan dan negara adalah kendaraan yang akan dan dibuat untuk membawa rombongan tersebut menuju tujuannya, sedangkan pemerintah adalah pengemudinya. Lalu yang dimaksud dengan kontrak sosial adalah tujuan itu sendiri.
Pemerintahan yang menurut Rousseau didirikan atas keseluruhan individu yang membentuknya, tidak bisa memiliki kepentingan yang bertentangan dengan kepentingan mereka yang membentuknya (rakyat).
Pemerintahan dan negara adalah buah dari terciptanya kekompakan sosial, di mana setiap individu pembentuknya merasa memiliki kepentingan untuk menyatukan diri dalam pemenuhan kebutuhannya. Namun seiring waktu, tentu kepentingan atau disebut juga kehendak umum akan beragam bersamaan dengan semakin kompleksnya masyarakat, dan di sinilah kemudian fungsi pemerintah berperan yakni untuk memprioritaskan kehendak umum yang didahulukan pemenuhannya.
Pada hakikatnya, kontrak sosial sudah tercipta sejak awal sebelum negara atau pemerintahan berdiri dan dijalankan. Jika merujuk pada pemahaman ini, dalam kaitannya dengan Indonesia, kita bisa melihat sisi historis dari landasan dan latar belakang berdirinya negara ini, yang senyatanya bisa kita lihat pada pembukaan UUD 45 alinea IV di mana diterangkan tujuan berdirinya NKRI. Di antaranya,
(1) Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia;
(2) Memajukan kesejahteraan umum;
(3) Mencerdaskan kehidupan bangsa;
(4) Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Merujuk pada kontrak sosial (perjanjian sosial) di atas adalah menjadi kewajiban pemerintah yang menjalankan negara untuk mengantarkan bangsa Indonesia mencapai keempat tujuan tersebut. Adapun jika senyatanya tujuan tersebut diabaikan atau bahkan dikhianati, pemerintah telah melanggar kontrak sosial dengan rakyat yang dipimpinnya.
Untuk pemerintahannya : Indonesia mengadopsi bentuk negara demokrasi, yaitu bentuk atau mekanisme kekuasaan dengan mewujudkan kedaulatan rakyat. Kekuasaan warga negara ini berbentuk suara dalam pemilihan umum (pemilu) untuk menentukan para pemimpinnya.
Demokrasi sendiri memiliki pengertian  yaitu demokrasi merupakan dasar hidup bernegara memberikan ketentuan dalam masalah-masalah pokok yang mengenai kehidupanya termasuk dalam menilai kebijaksanaan Negara oleh karena kebijaksanaan tersebut menentukan kehidupan rakyat. Adapun pengertian dari Negara demokrasi adalah negera yang diselenggarakan berdasarkan kehendak dan kemauan rakyat , atau jika ditinjau dari sudut organisasi berarti suatu pengorganisasian Negara yang dilakukan oleh rakyat sendiri atau persetujuan rakyat karena kedaulatan berada di tangan rakyat(Mahfud 2000:19)
Ciri-ciri demokrasi menurut jean-jeaques Rousseau adalah sebagai berikut: Jumlah warga Negara harus kecil, pemilikan dan kemakmuran harus di bagi secara merata, masayarakat secara kebudayaan harus homogen dan mereka yang melaksanakan UU tidak boleh bertindak sendiri diluar kemuan rakyat yang telah membuat UU pertama kali.(Rodee Dkk 2002:59).
Demokrasi menurut Roussau diatas kiranya tidak mencerminkan pelaksanaan demokrasi di Indonesia yang cenderung pasang surut dan terjadi 3 kali pergantian demokrasi dari Parlementer, terpimpin hingga Pancasila. Jumlah warga negara yang banyak, beraneka ragamnya pola budaya, dan tingginya kehidupan ekonomi merupakan masalah pokok dalam menerapkan kehidupan social dan politik dan demokratis. Masalah ini berkisar pada menyusun suatu sistem politik dimana kepemimpinan cukup kuat untuk melaksanakan pembangunan ekonomi dan bangsa, dengan partisipasi rakyat seraya menghindarkan timbulnya dictator, yang bersifat baik, perorangan, partai ataupun dari militer(Budiarjo, 1988:69).
Demokrasi yang dipakai sekarang adalah demokrasi Pancasila. Demokrasi pancasila ini secara resmi mengkristalkan di dalam UUD 1945  yang dipakai secara resmi mulai tahun 1965. Konsep demokrasi pancasila ini merupakan reaksi keras terhadap system demokrasi barat atau timur yang menurut pengamatan UUD 1945, diperkirakan tidak akan sesuai denga bagi Indonesia, melihat pengalaman dan praktik demokrasi di negara-negara asal( Rodee Dkk 2002:192).
Konsep demokrasi Pancasila mengutamakan musyawarah untuk mufakat, tetapi pemimpin tidak diberi hak untuk mengambil keputusan sendiri dalam hal “ Mufakat Bulat” tidak tercapai. Dalam demokrasi Rousseau rakyat sangat berperan penting dan berhak mengambil keputusan demi negara, akan tetapi pada masa orde baru hingga reformasi, rakyat hanya berhak berpatisipasi dalam pemilihan suara selanjutnya rakyat memiliki dewan perwakilan di Pemerintah. Kemudian semenjak tahun 2004, disini rakyat berhak dan telah bisa berpartispasi langsung dalam pemberian sebuah keputusan dimana dalam setiap pemilihan kepala pemerintahan, rakyat boleh langsung memilih lewat pemilihan suara. 

 
DAFTAR RUJUKAN

Andika.S. 2009. Teori Kontrak Sosial dari J.J. Rousseau. Abstrective-sense.blogspot(online).( http://abstractive-sense.blogspot.com/2009/11/teori-kontrak-sosial-dari-jj-rousseau.html. diakses pada tanggal 10 desember 2009 pukul 13:58).
Budiarjo, Miriam. Prof. 1988. Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta : PT Gramedia.
Mahfud, MD, Moh. 2000. Demokrasi dan konstisusi di Indonesia. Jakarta : PT Asdi Mahasatya. 
Michael H. Hart, 1978. Seratus Tokoh yang Paling Berpengaruh dalam Sejarah. Jakarta: PT. Dunia Pustaka Jaya.
Rodee, dkk. 2002. Pengantar Ilmu Politik. Jakarta : PT Raja Grafindo Persada.
Radit. 2009.Teori Kontrak Sosial dari Hobbes, Locke, dan Rousseau. Radit Il Princep(online).(http://radhitisme.blogspot.com/2009/02/teori-kontrak-sosial-dari-hobbes-locke.html Diakses pada tanggal 10 desember 2009 pukul 14:00).
Sanderson, Stephen K. 1993. Sosiologi makro. Jakarta : CV Rajawali Pos.
Suhelmi, Ahmad. 2001. Pemikiran Politik Barat : Kajian Sejarah pemikiran Negara, Masyarakat dan kekuasaan. Jakarta : PT Gramedia Pustaka Jaya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar