KONTRAK SOSIAL JEAN-JEAQUES ROUSSEAU
DAN
PENERAPANYA DI INDONESIA
Andrik Suprianto
Negara dalam tinjauan pilosofis adalah struktur
pemerintahan yang mempunyai satu esensi dasar tujuan yakni terciptanya kesejahteraan
sosial. Namun dalam perkembangannya, cita-cita luhur untuk mensejahterahkan
rakyat, tidak mampu sepenuhnya dijalankan oleh negara. Kondisi ini bahkan
nampak pada semua sistem kenegaraan yang pernah ada.
Pandangan tentang
asal usul negara dan prinsip-prinsip yang mensahkan kekuasaan, biasanya
ditemukan pada pemikiran yang memisahkan politik dengan kepercayaan agama dan
pada orang-orang yang tidak terpaku dengan masalah stabiltas politik.
Sejarah misalnya telah mencatat
peristiwa penting revolusi Perancis (1789), revolusi yang membawa perubahan
mendasar dari sistem kenegaraan monarchy (kerajaan) menjadi monarchy
constitutional (semi parlementer). Terjadinya perubahan sistem kenegaraan di
Perancis ternyata hanya menghadirkan penguasa baru tanpa membawa perubahan
signifikan terhadap upaya menempatkan social welfare sebagai tujuan utama.
Contoh lain yang dapat dijadikan sebagai sebuah bentuk kegagalan negara adalah
bubarnya Uni Soviet (1990). Negara yang dibangun atas dasar ideology komunis
terbesar tersebut ternyata tidak mampu bertahan lama.
Teori kontrak sosial menjelaskan bahwa terbentuknya negara
adalah karena anggota masyarakat mengadakan kontrak sosial untuk membentuk
negara. Dalam teori ini, sumber kewenangan adalah masyarakat itu sendiri.
Sebelum Rousseau Teori kontrak social terlebih dahulu dibuat oleh Hobbes dan Locke.
Hobbes, Locke dan Rousseau sama-sama berangkat dari, dan
membahas tentang, kontrak sosial dalam analisis-analisis politik mereka. Mereka
sama-sama mendasarkan analisis-analisis mereka pada anggapan dasar bahwa
manusialah sumber kewenangan. Akan tetapi tentang bagaimana, siapa mengambil
kewenangan itu dari sumbernya, dan pengoperasian kewenangan selanjutnya, mereka
berbeda satu dari yang lain.
Dalam makalah pemikiran modern ini akan membahas mengenai
Pemikran teori kontrak sosial Jean Jacques Rousseau dan penerapanya pada pemerintahan
di Indonesia.
Penulis memilih pemikiran Jean Jacques Rousseau(1712-1778) karena pemikiran
tokoh ini kontroversial dan juga sulit diklasifikasi.
Rousseau merupakan tokoh philosophe yang juga dinilai sebagai nabi demokrasi pertama, bapak spritual
totalitarialisme dan inkarnasi semangat revolusi, pembela konservasi lingkungan
lewat teori kontrak sosial yang di buatnya
Negara dan masyarakat yang bersumber dari kontrak sosial
hanya mungkin terjadi tanpa paksaan. Negara yang disokong oleh kemauan bersama
akan menjadikan manusia seperti manusia sempurna dan membebaskan manusia dari
ikatan keinginan, nafsu, dan naluri seperti yang mencekamnya dalam keadaan
alami.
Riwayat Hidup Jean
Jeaques Rousseau.
Rousseau (1712-1778) hidup dalam abad berbeda
dan negara berbeda pula. Secara ringkas bisa disebutkan bahwa Rousseau berasal
dari kalangan biasa yang merasakan kesewenang-wenangan kerajaan; dan bahwa
Rousseau mengilhami dan terlibat dalam Revolusi Perancis.
Jean
Jacques Rousseau dilahirkan di Jenewa dalam keindahan pegunungan Alpen, dia
dikenal termasuk pada golongan romantik, yaitu kecenderungan mendahulukan emosi
daripada pemikiran atau kegunaan. Golongan ini dengan slogannya kembali ke
alam, lebih menyukai suasana desa yang asri dan indah daripada suasana kota yang bising dan
menjemukkan.
Ibunya
meninggal saat ia bayi dan ia diasuh oleh saudara ibunya dan ayahnya yang
miskin. Masa kecilnya tidak begitu indah ketika meninggalkan sekolah pada umur
12 dan pada gilirannya meninggalkan Jenewa pada umur 16. Hidup Rousseau memang
sangat aneh, juga ia memiliki kepribadian yang aneh pula. Ia adalah orang yang
penuh perasaan, semangat, dan sangat blak-blakan tentang dirinya. Apa yang
dilihat orang lain, walaupun sejelek apapun, adalah pribadi sebenarnya darinya.
Sifat ini dapat diamati dari bukunya yang berjudul Le Confessions (Pengakuan).
Ia diasuh
beberapa bulan oleh ayahnya akan tetapi kemudian dia diserahkan pamannya,
seorang pemuka agama yang kaya. Ayahnya, isac Rousseau adalah seorang tukang
jam, senang berburu dan berdansa, juga pengagum peradaban roamawi. Dengan membaca otobiografi rousseau Confensions,
akab menimbulkan kesan ayahnya merupakan
figur yang berpengaruh terhadap pembentukan
watak dan pemikirannya.
Bersama
ayahnya Rousseau mengagumi tokoh bangsa
Romawi yang bernama Plutrach. Isac Rousseau sangat mendamkan hidup di
Negara-negara kota romawi kuno yang menurutnya aman, adil, dan tidak ada warga
Negara merasa dirinya berada di atas hokum serta adanya jalinan yang akrab
antar anggota masyarakat dan dibayangkan seperti sebuah keluarga bahagia.
Berkat ayahnya, Rousseau mengagumi kota
kelahiranya yaitu genewa(geneva), kota kecil di swiss. Kota ini yang menurut rousseau adalah kota
yang mirip dengan Negara kota
romawi kuno. Sosialisasi masa kanak-kanaknya di geneva amat mempengaruhi jiwa dan
perkembangan intelektualnya.
Rousseau
adalah seorang romantis dan emosional karena mengikuti ayahnya. Kaum romatis
sangat membenci kehidupan modern, industrialisasi dan ekpansi kapitalisme
yang merusak tatanan hidup masyarakat
tradisional dan kehidupan alamiah. Ia juga pernah tinggal di turin
dan Chambery.
Di chambery inilah
dia diangkat menjadi anak asuh Madam de warren. Madam de Warren adalah orang
berjasa juga dalam membentuk kepribadian dan watak pemikiran Rousseau.
Ketika
dewasa rousseau dikenal sebagai pembangkang kepada penguasa di Negara yang ditampati.
Akibatnya, ia harus melarikan diri ke paris
menghindari kejaran aparat keamanan. Di paris ia berkenalan dengan Diderot dan
D’alembert serta Voltiare, kemudian tahun 1765 rousseau di undang David Hume ke
inggris. Tapi setajun kemudian dia kembali ke prancis.
Walaupun Rousseau sangat terkenal di Perancis, namun di Inggris tidak sama sekali. Pemikiran Locke
tentang keterwakilan dilanjutkan oleh John Stuart Mill. Jika dilihat lebih
lanjut, pemikiran Rousseau tentang kontrak sosial sebenarnya dapat dibandingkan
dengan teori kontrak sosial sebelumnya, versi Thomas Hobbes dan John Locke
Pada tahun
1762 ia menyerang agama katolidan protestan dalam karyanya profession de foi du vicaire savoyard yang kemudian menyebabkan ia
di tahan oleh penguasa. Kemudian pada tahun 1778 rousseau meninggal di desa
Ermenoville..
Tulisan-tulisan Rousseau orang bilang merupakan
faktor penting bagi pertumbuhan sosialisme, romantisme, totaliterisme,
anti-rasionalisme, serta perintis jalan ke arah pecahnya Revolusi Perancis dan
merupakan penyumbang buat ide-ide modern menuju demokrasi dan persamaan. Dia
juga dianggap punya sumbangan penting dalam hal pengaruh teori pendidikan
modern. Telah lama dipermasalahkan di bidang teoritis bahwa manusia hampir pada
hakekatnya merupakan produk alam sekitarnya (karena itu mudah berubah serta
peka). Anggapan ini berasal pula dari tulisan-tulisan Rousseau. Dan sudah
barang tentu, dia pun punya saham dalam hal pemikiran bahwa teknologi modern
dan masyarakat itu sesuatu yang buruk. Dia pula yang memperkenalkan khayalan
tentang "kualitas keprimitifan."
Teori Kontrak Sosial.
Teori kontrak sosial berkembang dan dipengaruhi
oleh pemikiran Jaman Pencerahan (Enlightenment) yang ditandai dengan
rasionalisme, realisme, dan humanisme, yang menempatkan manusia sebagai pusat
gerak dunia. Pemikiran bahwa manusia adalah sumber kewenangan secara jelas
menunjukkan kepercayaan terhadap manusia untuk mengelola dan mengatasi
kehidupan politik dan bernegara.
Dalam perspektif kesejarahan, Jaman Pencerahan
ini adalah koreksi atau reaksi atas jaman sebelumnya, yaitu Jaman Pertengahan.
Walau pun begitu, pemikiran-pemikiran yang muncul di Jaman Pencerahan tidaklah
semuanya baru. Seperti telah disinggung di atas, teori kontrak sosial yang
berkembang pada Jaman Pencerahan ternyata secara samar-samar telah diisyaratkan
oleh pemikir-pemikir jaman-jaman sebelumnya seperti Kongfucu dan Aquinas. Yang
jelas adalah bahwa pada Jaman Pencerahan ini unsur-unsur pemikiran liberal
kemanusiaan dijadikan dasar utama alur pemikiran (Radit, 2009. http://radhitisme.blogspot.com).
Gagasan kontrak social memang telah
didefinisikan dengan jelas dan dapat digunakan oleh para pemikir politik yang
mem punyai semangat yang lebih demokratis, dan tokoh terpenting dari mereka ini
adalah Jean-Jeaques Rousseau. Yang dilakukan Rousseau dalam meninjau konsep
liberalism Locke adalah mengemukakan pendapat tiada pemerintahan yang abash
kecuali apabila kita memberikan pengakuan atas otoritasnya( Rodee Dkk 2002:34).
Pemikiran rousseau
tentang teori kontrak sosial dan kaitannya dengan pembentukan dan kekuasaan
Negara. Rousseau memulai analisisnya dengan kodrat manusia. Pada dasarnya
manusia itu sama. Pada kondisi alamiah antara manusia yang satu dengan manusia
yang lain tidaklah terjadi perkelahian. Justru pada kondisi alamiah ini manusia
saling bersatu dan bekerjasama (state of
nature).
Menurut Rousseau, Negara
merupakaan sebuah produk perjanjian sosial. Individu-individu dalam masyakat
sepakat untuk menyerahkan sebagian hak-hak, kebebasan dan kekuasaan yang
dimilikinya kepada suatu kekuasaan bersama. Kekuasaan bersama ini kemudian
dinamakan Negara, kedaulatan rakyat, kekuasaan Negara atau istilah-istilah lain
yang identik dengannya, tergantung darimana kita melihatnya. Dengan menyerahkan
hak-hakitu, individu-individu itu tidak kehilangan kebebasan atau kekuasaannya.
Merekan tetap dalam keadaan sedia kala ( Suhelmi 2001:251)
Negara yang berdaulat
karena mandat dari rakyat. Negara di
beri mandat oleh rakyat untuk mengatur dan mengayomi dan menjaga keamanan
maupun harta benda mereka. Kedaulatan Negara akan tetap absah selama negera tetap
mernjalankan fungsi-fungsinya sesuai dengan kehendak rakyat. Negara harus
selalu berusaha mewujudkan kehendak umum,bila menyimpang dari dari kehendak
rakyat atau kemauman umum, keabsahan kedaulatan Negara akan mengalami krisis.
Dari segi ini, teori negara berdasarkan kontrak sosial merupakan antesis
terhadap hak-hak ketuhanan Raja. Dalam teori hak-hak ketuhanan raja, kekuasaan
dan legitimasinya diperoleh dari tuhan, dengan teori kontral sosialnya, rouseau
membalikan sumber kekuasaan dari legitimasinya, dari tuhan ke manusia( Suhelmi.
2001: 251-252).
Kehendak umum (volonte
generale) menciptakan negara yang memungkinkan manusia menikmati kebebasan
yang lebih baik daripada kebebasan yang mungkin didapat dalam kondisi alamiah.
Kehendak umum menentukan yang terbaik bagi masyarakat, sehingga apabila ada
orang yang tidak setuju dengan kehendak umum itu maka perlulah ia dipaksa untuk
tunduk pada kehendak umum itu( http://radhitisme.blogspot.com).
Menurut rousseau, Negara yang memiliki keabsahan memerintah atas kehendak umum atau rakyat itu
dua hal: pertama kemauman, kedua kekuatan. Yang dimaksud rousseau dengan
kemauman adalah kekuasaan legislative,
sedangkan kekuatan adalah kekuasaam eksekutif.
Dua bentuk kekuasaan ini harus bekerja sama secara harmonis apabila Negara
ingin menjalankan fungsinya secara baik. Tanpa kerja sama dan keberadaan kedua
lembaga itu Negara tidak bisa berbuat apa-apa(suhelmi 2001 ; 253).
Negara adalah
lembaga politik yang paling berdaulat, meski bukan berarti negara tidak
memiliki batasan kekuasaan. Negara memiliki kekuasaan tertinggi hanyalah karena
ia merupakan lembaga politik yang memiliki tujuan tinggi dan mulia, yaitu untuk
mensejahterakan seluruh warga negara, bukan individu-individu tertentu. Hal ini
sama dengan tujuan hidup manusia yaitu agar manusia mencapai kebahagiaan.
Gagasan
rousseau mengenai negara dan kekuasaan merupakan refleksi kritisnya atas sistem
kenegaraan yang berlaku pada masa itu. Dalam Du contrat social, Rousseau, suatu negara atau sistem pemerintahan
yang memberlakukan demokrasi langsung, yaitu sistem kenegaraan dimana setiap
warga negara menjadi pembuat keputusan dalam suatu wilayah yang tidak terlalu
luas.
Menurut Rodee
dkk(2002:34), Hal ini sesuai dengan arti kontrak itu sendiri yaitu semua warga
negara mempunyai hak yang sama untuk berpartipasi dalam pengambilan keputusan
yang menetapkan batas-batas yang layak bagi hukum dan ruang lingkup kegiatan
pemerintah. Partisipasi rakyat dalam mebina kontrak social Rousseau juga
berarti bahwa pemerintahan hanya absah selama tetap bertindak menurut asas-asas
kedaulatan rakyat. Hal ini berbeda dengan Locke, bagi Roussea “Rakyat” berarti
setiap orang.
Kelemahannya teori ini antara lain
tidak berdasar historis dan setiap orang mau tidak mau terikat kontrak sosial,
bukan sukarela. Namun, Rousseau seakan tidak konsekuen, dikarenakan ia
mementingkan pungutan suara, padahal bersumber dari kwantitas. Selain itu,
Rousseau tidak menjelaskan jika ada kemauan bersama yang telah disepakati namun
ada beberapa orang yang merasa berbeda pendapat maka orang itu tidak dapat
dikatakan dipimpin atas kemauan bersama. Pemikiran Rousseau tentang negara, di
mana konsep negara sangat abstrak, juga dapat mempengaruhi terwujudnya pemerintahan
yang totaliter, diktator.
Gagasan kontrak sosila sangat
mengajurkan tindakan tindakan rasional
yang disadari oleh warga Negara yang mengejar untung-rugi kepentingan pribadi.
Disini warga Negara menciptakan pemerintahan
karena mereka berharap memperoleh beberapa keuntungan. Negara bukanlah kesatuan
yang lahir dibuat-buat, yang dengan sadar dirancang dan dibentuk seolah-olah
menyerupai jam atau mesin pembakaran( Rodee Dkk 2002:35)
Penerapan Teori Kontrak Sosial di Indonesia.
Bangsa Indonesia
adalah kita semua yang sekarang berada dalam satu wilayah Indonesia yang
mempunyai ras dan sejarah yang sama. Dalam analoginya, bangsa bisa diibaratkan
rombongan yang hendak mencapai satu tujuan dan negara adalah kendaraan yang
akan dan dibuat untuk membawa rombongan tersebut menuju tujuannya, sedangkan
pemerintah adalah pengemudinya. Lalu yang dimaksud dengan kontrak sosial adalah
tujuan itu sendiri.
Pemerintahan yang menurut Rousseau didirikan atas keseluruhan
individu yang membentuknya, tidak bisa memiliki kepentingan yang bertentangan
dengan kepentingan mereka yang membentuknya (rakyat).
Pemerintahan dan negara adalah buah dari terciptanya kekompakan
sosial, di mana setiap individu pembentuknya merasa memiliki kepentingan untuk
menyatukan diri dalam pemenuhan kebutuhannya. Namun seiring waktu, tentu
kepentingan atau disebut juga kehendak umum akan beragam bersamaan dengan
semakin kompleksnya masyarakat, dan di sinilah kemudian fungsi pemerintah berperan
yakni untuk memprioritaskan kehendak umum yang didahulukan pemenuhannya.
Pada hakikatnya, kontrak sosial sudah tercipta sejak awal sebelum
negara atau pemerintahan berdiri dan dijalankan. Jika merujuk pada pemahaman
ini, dalam kaitannya dengan Indonesia, kita bisa melihat sisi historis dari
landasan dan latar belakang berdirinya negara ini, yang senyatanya bisa kita
lihat pada pembukaan UUD 45 alinea IV di mana diterangkan tujuan berdirinya
NKRI. Di antaranya,
(1) Melindungi segenap bangsa Indonesia
dan seluruh tumpah darah Indonesia;
(2) Memajukan kesejahteraan umum;
(3) Mencerdaskan kehidupan bangsa;
(4) Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Merujuk pada kontrak sosial (perjanjian sosial) di atas adalah
menjadi kewajiban pemerintah yang menjalankan negara untuk mengantarkan bangsa Indonesia
mencapai keempat tujuan tersebut. Adapun jika senyatanya tujuan tersebut
diabaikan atau bahkan dikhianati, pemerintah telah melanggar kontrak sosial
dengan rakyat yang dipimpinnya.
Untuk
pemerintahannya : Indonesia
mengadopsi bentuk negara demokrasi, yaitu bentuk atau mekanisme kekuasaan dengan
mewujudkan kedaulatan rakyat. Kekuasaan warga negara ini berbentuk suara dalam pemilihan
umum (pemilu) untuk menentukan para pemimpinnya.
Demokrasi
sendiri memiliki pengertian yaitu
demokrasi merupakan dasar hidup bernegara memberikan ketentuan dalam
masalah-masalah pokok yang mengenai kehidupanya termasuk dalam menilai
kebijaksanaan Negara oleh karena kebijaksanaan tersebut menentukan kehidupan
rakyat. Adapun pengertian dari Negara demokrasi adalah negera yang
diselenggarakan berdasarkan kehendak dan kemauan rakyat , atau jika ditinjau
dari sudut organisasi berarti suatu pengorganisasian Negara yang dilakukan oleh
rakyat sendiri atau persetujuan rakyat karena kedaulatan berada di tangan
rakyat(Mahfud 2000:19)
Ciri-ciri
demokrasi menurut jean-jeaques Rousseau adalah sebagai berikut: Jumlah warga
Negara harus kecil, pemilikan dan kemakmuran harus di bagi secara merata, masayarakat
secara kebudayaan harus homogen dan mereka yang melaksanakan UU tidak boleh
bertindak sendiri diluar kemuan rakyat yang telah membuat UU pertama
kali.(Rodee Dkk 2002:59).
Demokrasi menurut
Roussau diatas kiranya tidak mencerminkan pelaksanaan demokrasi di Indonesia yang
cenderung pasang surut dan terjadi 3 kali pergantian demokrasi dari
Parlementer, terpimpin hingga Pancasila. Jumlah warga negara yang banyak,
beraneka ragamnya pola budaya, dan tingginya kehidupan ekonomi merupakan masalah
pokok dalam menerapkan kehidupan social dan politik dan demokratis. Masalah ini
berkisar pada menyusun suatu sistem politik dimana kepemimpinan cukup kuat
untuk melaksanakan pembangunan ekonomi dan bangsa, dengan partisipasi rakyat
seraya menghindarkan timbulnya dictator, yang bersifat baik, perorangan, partai
ataupun dari militer(Budiarjo, 1988:69).
Demokrasi yang
dipakai sekarang adalah demokrasi Pancasila. Demokrasi pancasila ini secara
resmi mengkristalkan di dalam UUD 1945
yang dipakai secara resmi mulai tahun 1965. Konsep demokrasi pancasila
ini merupakan reaksi keras terhadap system demokrasi barat atau timur yang
menurut pengamatan UUD 1945, diperkirakan tidak akan sesuai denga bagi Indonesia,
melihat pengalaman dan praktik demokrasi di negara-negara asal( Rodee Dkk
2002:192).
Konsep
demokrasi Pancasila mengutamakan musyawarah untuk mufakat, tetapi pemimpin
tidak diberi hak untuk mengambil keputusan sendiri dalam hal “ Mufakat Bulat”
tidak tercapai. Dalam demokrasi Rousseau rakyat sangat berperan penting dan
berhak mengambil keputusan demi negara, akan tetapi pada masa orde baru hingga
reformasi, rakyat hanya berhak berpatisipasi dalam pemilihan suara selanjutnya
rakyat memiliki dewan perwakilan di Pemerintah. Kemudian semenjak tahun 2004,
disini rakyat berhak dan telah bisa berpartispasi langsung dalam pemberian
sebuah keputusan dimana dalam setiap pemilihan kepala pemerintahan, rakyat
boleh langsung memilih lewat pemilihan suara.
DAFTAR RUJUKAN
Andika.S. 2009. Teori Kontrak Sosial dari J.J. Rousseau.
Abstrective-sense.blogspot(online).( http://abstractive-sense.blogspot.com/2009/11/teori-kontrak-sosial-dari-jj-rousseau.html. diakses pada tanggal
10 desember 2009 pukul 13:58).
Budiarjo,
Miriam. Prof. 1988. Dasar-Dasar Ilmu
Politik. Jakarta
: PT Gramedia.
Mahfud, MD, Moh. 2000. Demokrasi dan konstisusi di Indonesia. Jakarta : PT Asdi
Mahasatya.
Michael H. Hart, 1978. Seratus Tokoh yang Paling Berpengaruh dalam
Sejarah. Jakarta:
PT. Dunia Pustaka Jaya.
Rodee, dkk. 2002. Pengantar Ilmu Politik. Jakarta : PT Raja Grafindo Persada.
Radit. 2009.Teori Kontrak
Sosial dari Hobbes, Locke, dan Rousseau. Radit Il
Princep(online).(http://radhitisme.blogspot.com/2009/02/teori-kontrak-sosial-dari-hobbes-locke.html
Diakses pada tanggal 10 desember 2009 pukul 14:00).
Sanderson, Stephen K. 1993. Sosiologi makro. Jakarta : CV Rajawali Pos.
Suhelmi,
Ahmad. 2001. Pemikiran Politik Barat :
Kajian Sejarah pemikiran Negara, Masyarakat dan kekuasaan. Jakarta : PT Gramedia Pustaka Jaya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar